| Pilih Bahasa |  | |  |
Pusat Layanan 17 Jam Telp/Fax : (021) 8762002, 8762003 HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WA : 0811 1990 9026 | |
Program Non Reguler / Perkuliahan Karyawan / P2K UHAMZAH Medan - Universitas Amir Hamzah Medan |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Program Non Reguler (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Lulusan, Ijazah, Gelar
| Lulusan dan mhs Program Non Reguler (Hybrid / Blended) maupun Program Reguler UHAMZAH Medan memperoleh status, hak, ijazah, bobot / mutu, serta gelar yg SAMA. | | Lulusan P2K UHAMZAH Medan memperoleh gelar berdasarkan jenjang kuliah formal serta jurusan/bidang keilmuannya, serta memperoleh hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan kuliah formal ke jenjang yg lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Program Reguler adalah SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip tersebut, tidak tertulis apakah Lulusan P2K ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Disebabkan P2K yaitu Program Reguler dgn jadwal studi dan peserta studi yg berbeda. |
Sistem Kuliah formal
| Kurikulumnya bertumpu Sistem Kredit Semester, dan bobot / mutu kurikulumnya didesain sedemikian rupa di samping bertumpu pd kurikulum nasional, juga bertumpu perkembangan pengetahuan, teknologi, serta seni, serta kebutuhan terhadap dunia kerja. | | Lulusan Program S1 Non Reguler (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn bidang keilmuannya, ahli mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. | | Lulusan Program S1 Non Reguler (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan memperoleh keahlian dalam memperoleh penyelesaian persoalan beserta menaikkan pengetahuannya. Hal terkait karena lulusan Program S1 Non Reguler (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1) disesuaikan dgn jurusannya, yg bisa menaikkan kemahirannya dgn bekal pengetahuan, teknologi, serta seni. | | Kompetensi lulusannya dalam menangani tiap persoalan, ahli mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang keilmuannya; dapat memperoleh penyelesaian persoalan secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri di dalam pekerjaan serta berupaya. | | Utk mahasiswa/i non reguler (hybrid / blended) yg tidak lulus suatu mata ajaran (mata kuliah), bisa mengambil kembali mata ajaran (mata kuliah) tersebut di semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. | | Kompetensi dasar lulusan Program S1 Non Reguler (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan adalah mendapatkan bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; ahli menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; ahli menelusuri dan memiliki informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | Lulusan Non Reguler (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan juga diberi pembekalan keahlian utk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, diperlengkapi ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian serta keahlian utk mengelola tim/organisasi secara terperinci pada bidang yg berdasarkan bidang keilmuannya, keahlian bekerjasama di dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, beserta diberi pembekalan keahlian memahami pengetahuan disesuaikan dgn bidang keilmuannya. | | Utk mhs non reguler (hybrid / blended) yg bekerja dng sistem peralihan waktu / shift, tetap bisa mengikuti studi dgn baik. Disebabkan sistem kuliah formalnya dilaksanakan secara kompeten dgn melakukan perpaduan antara Program Non Reguler (Hybrid / Blended) dan Program Reguler, oleh sebab itu utk mahasiswa/i yg bekerja dng sistem peralihan waktu / shift dapat mengikuti studi di program lainnya dgn tata cara tertentu. | | Lulusan Program Non Reguler (Hybrid / Blended) UHAMZAH Medan memperoleh keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar maupun terapan; ahli menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; mempunyai keahlian profesional serta cara pandang yg terperinci, dan keahlian penguasaan teori yg kuat beserta penerapannya; dan ahli menaikkan sikap mental kompeten (expert) yg berorientasi pd penanganan jalan keluar persoalan bertumpu alur berpikir-sistem. | | Sistem kuliah formalnya dilaksanakan dgn kompetensi tinggi dan sangat cocok bagi karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya maupun utk yg belum berkarir. Selain perkuliahan langsung bersama dengan pengajar (dosen), demikian juga menerapkan serbaneka metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yg terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan studi tepat waktu. | | Dgn melalui tata cara tertentu, bilamana mhs non reguler (hybrid / blended) yg sudah bekerja mendapat kerja lembur, atau kerja dgn sistem peralihan waktu / shift, atau tugas ke luar kota/negeri, mhs tersebut diizinkan ketidakhadiran di perkuliahan dalam beberapa pertemuan. |
|
| |
|